Jumat, 25 Mei 2012

Tentang K3LH

A.pengertian K3
-Keselamatan yang berkaitan dengan mesin pesawat alat kerja bahan dan proses pengolahannya tempat kerja dan lingkungan serta cara-cara melakukan pekerjaan.
B.Dasar Hukum.
-UU No 1 tahun 1970 tentang K3 tentang keselamatan kerja dalam segala tempat kerja yang berada de dalam kekuasaan hukum RI.
C.Pengertian kecelakaan.
-Kejadian yang tidak terduga (tidak ada unsur kesengajaan) dan tidak di harapkan karena mengakibatkan kerugian baik material maupun pennderitaan bagi yazng mengalaminya.
-Sabotase atau kriminal merupakan tindakan di luar lingkup kecelakaan yang sebenarnya.

Kerugian akibat kecelakaan Kerja.
5K.
-Kerusakan.
Kekacauan Organisasi.
-Kesluhan dan Kesedihan.
-Kelainan dan Cacat.
-Kematian.
1.Menurut jenis kecelakaan.
-Terjatuh.
-Tertimpa benda jatuh.
-Tertumbuk atau terkena benda.
-Terjepit oleh benda.
-Gerakan yang melebihi kemampuan.
_pengaruh suhu tinggi.
-Terkena sengatan arus listrik.
-Tersambar petir.
-Kontak dengan bahan-bahan berbahaya.
-Lain-lain.

Pencegahan kecelakaan.
1.Menerapkan peraturan Perundangan.
2.Menerapkan standarisasi dengan baik.
3.Melakuakan pengawasan dengan baik.
4.Memasang tanda tanda peringatan.
5.Melakukan pendidikan dan penyuluhan kepada masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar